Selain 5 poin janji-janji tersebut, Tio menyebut CAT meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” terang Tio.
Pada Rabu (3/7/2024), DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dia dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT. (nsi)
Load more