Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata segini gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pilkada 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Melansir data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi KPPS untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.
Inilah besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
Gaji KPPS Pilkada 2024
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Sehingga, Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman dan demokratis. (ant/nsi)
Load more