Dia mengingatkan pula agar putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU RI secara tetap itu tidak serta merta melupakan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.
Dia mengatakan Hasyim sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas pada tahun 2023.
Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.
Sebagaimana putusan DKPP, dia berharap Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia. (ant/iwh)
Load more