Jakarta, tvOnenews.com - Hasyim Asy'ari kini sudah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU setelah terbukti terlibat dalam kasus asusila yang merugikan korban bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Meski sudah dipecat, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politk Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengatakan agar pelanggaran etik Hasyim selama jadi Ketua KPU tidak dilupakan.
Kanti mengatakan, Hasyim sebelumnya pernah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP pada tahun 2023.
Adapun peringatan keras tersebut dijatuhi DKPP karena Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
Selain itu, ia juga menyebut putusan DKPP terkait kasus Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.
Load more