Setelah putusan DKP soal pemecatan Hasyim, ia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti pelaku kasus asusila itu.
Setidaknya, menurut Kanti, paling lama adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.
Sebelumnya, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. (ant/iwh)
Load more