Jakarta, tvOnenews.com - Hasyim Asy'ari kini sudah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU setelah terbukti terlibat dalam kasus asusila yang merugikan korban bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Meski sudah dipecat, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politk Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengatakan agar pelanggaran etik Hasyim selama jadi Ketua KPU tidak dilupakan.
Kanti mengatakan, Hasyim sebelumnya pernah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP pada tahun 2023.
Adapun peringatan keras tersebut dijatuhi DKPP karena Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
Selain itu, ia juga menyebut putusan DKPP terkait kasus Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.
Setelah putusan DKP soal pemecatan Hasyim, ia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti pelaku kasus asusila itu.
Setidaknya, menurut Kanti, paling lama adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.
Sebelumnya, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. (ant/iwh)
Load more