Jakarta, tvOnenews.com - Orang tua santriwati yang dinikahi siri tanpa izin kembali menangis dengar anaknya sempat dicabuli oleh pengurus ponpes di Lumajang.
Seorang pengurus Ponpes Hubbun Nabi Muhammad Lumajang bernama Muhammad Erik kini sudah ditahan usai menikahi siri seorang gadis di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
Sang santriwati yang menjadi korban pernikahan siri ini kemudian menceritakan momen dirinya menikah dengan Muhammad Erik.
Di dalam podcast Denny Sumargo, sang santriwati menceritakan saat itu tidak ada wali di pernikahannya.
Pernikahan siri dirinya dengan Muhammad Erik hanya dihadiri dua saksi dari pihak laki-laki.
"Ada (saksinya), kenal (dengan saksinya)," jawab sang santriwati.
Proses pernikahan pun tidak dihadiri penghulu, dan mereka dinikahkan oleh pihak pesantren sendiri.
"Saya juga bingung, dia bilang pakai mahzab Hanafi, nggak apa-apa tanpa wali. Cuma kan saya nggak tahu mahzab Hanafi ini kayak gimana," kata dia.
Akhirnya, sang santriwati yang masih di bawah umur dan pengurus ponpes itu menikah tanpa pengetahuan orang tua perempuan.
Saat ditanya apakah ada malam pertama, sang santriwati pun menjawab ada.
"Ada (malam pertama), di rumah temannya," ujar dia lagi.
Setelah kejadian itu, ia diminta agar tidak menceritakannya kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya.
Sementara itu, ayah korban Mat Rokim mengatakan langsung meminta bertemu dengan si pengurus ponpes setelah mengetahui anaknya dinikahi siri tanpa izin.
Saat akhirnya bertemu, Muhammad Erik datang bersama ayahnya menggunakan kaca mata hitam.
"Agak songong gitu. Dia datang sama saya tidak minta maaf malah dia nyatakan dalil-dalil nggak karuan itu," kata Mat Rokim.
Meski sudah menahan emosi membara, Mat Rokim mengaku tetap tenang dan bijak menghadapi pria yang menikahi siri anaknya tanpa izin.
Tak mau pusing, Mat Rokim pun langsung mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Saya tidak keras. Saya (bilang) kalau gitu saya menempuh jalur hukum. Dia bilang ya nggak papa, nantang," cerita Mat Rokim.
Keesokan harinya, ia dan saudaranya langsung melaporkan perbuatan si pengurus ponpes itu ke Polres Lumajang.
Mengetahui sudah dilaporkan ke polisi, Muhammad Erik pun kembali datang ke Mat Rokim.
Kali ini ia datang karena merasa takut telah dilaporkan ke polisi.
"Besoknya datang ke rumah sama bapaknya, karena dia takut. Dia tidak tahu hukum," ujar Mat Rokim.
Kini, pihak kepolisian Lumajang telah menahan Muhammad Erik karena menikahi gadis di bawah umur tanpa izin.
Muhammad Erik pun dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwh)
Load more