Kemudian, lanjut dia, usai menyewa mobil tersebut, pelaku menggadaikan mobil tersebut seharga Rp35 juta ke seseorang berinisial P yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
"Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban bernama Suharto pun membuat laporan ke pihak kepolisian dan Nisfu Apriana pun diamankan Polsek Tanjung Karang Timur," kata dia .
Kabid Humas Polda Lampung itu juga mengungkapkan bahwa anggota legislatif kota Bandarlampung itu menggadaikan mobil rental untuk membayar utang.
"Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," kata dia.(ant/lgn)
Load more