Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Hasyim Asy’ari yang diperhentikan dari Ketua KPU akibat asusila dinilai merupakan bagian operasi politik untuk menjatuhkan kader Banser tersebut. Operasi politik dengan memanfaatkan perempuan sebagai umpannya.
“Saya melihat kasus menimpa Hasyim ini penuh dengan intrik politik. Ini bagian operasi politik untuk menjatuhkan Hasyim Asy’ari,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Menurut Nur Khalim, Hasyim telah sukses menyelenggarakan Pemilu 2024 dan ada pihak-pihak yang tidak terima. “Sejak awal Hasyim ini sudah ditarget untuk dijatuhkan mulai dari wanita emas sampai kemunculan Cindra Aditi Tejakinkin. “Wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin diduga bagian dari agen untuk menjatuhkan Hasyim Asy’ari,” tegasnya.
Kata Nur Khalim, sejak awal, Cindra Aditi Tejakinkin sudah mempunyai target terhadap Hasyim Asy’ari termasuk terpilihnya menjadi PPLN Den Haag Belanda. “Yang namanya menjalankan operasi politik tentunya sudah diskenariokan secara matang,” ungkap Nur Khalim.
Nur Khalim mengatakan, operasi politik terhadap Hasyim Asy’ari mempunyai target menjatuhkan nama besar Banser. “Lihat saja opini yang berkembang nama besar sudah dibawa dalam kasus ini,” pungkasnya.
DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Load more