Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Hasyim Asy’ari yang diperhentikan dari Ketua KPU akibat asusila dinilai merupakan bagian operasi politik untuk menjatuhkan kader Banser tersebut. Operasi politik dengan memanfaatkan perempuan sebagai umpannya.
“Saya melihat kasus menimpa Hasyim ini penuh dengan intrik politik. Ini bagian operasi politik untuk menjatuhkan Hasyim Asy’ari,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Menurut Nur Khalim, Hasyim telah sukses menyelenggarakan Pemilu 2024 dan ada pihak-pihak yang tidak terima. “Sejak awal Hasyim ini sudah ditarget untuk dijatuhkan mulai dari wanita emas sampai kemunculan Cindra Aditi Tejakinkin. “Wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin diduga bagian dari agen untuk menjatuhkan Hasyim Asy’ari,” tegasnya.
Kata Nur Khalim, sejak awal, Cindra Aditi Tejakinkin sudah mempunyai target terhadap Hasyim Asy’ari termasuk terpilihnya menjadi PPLN Den Haag Belanda. “Yang namanya menjalankan operasi politik tentunya sudah diskenariokan secara matang,” ungkap Nur Khalim.
Nur Khalim mengatakan, operasi politik terhadap Hasyim Asy’ari mempunyai target menjatuhkan nama besar Banser. “Lihat saja opini yang berkembang nama besar sudah dibawa dalam kasus ini,” pungkasnya.
DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (ebs)
Load more