Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal segera berakhir dengan putusan majelis hakim.
Hakim Eman Sulaeman yang didapuk sebagai pengadil tunggal diminta agar memberi putusan sesuai dengan salah satu Asmaul Husna, yakni bijaksana.
"Semoga hakim ini dari Asmaul Husna Pak Eman, ya artinya bijaksana. Semoga Hakim Eman ini bijaksana dan apa pun putusannya kami siap untuk menerimanya," kata Marwan di tvOne, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, pihak Pegi telah menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan penetapan tersangka harus gugur demi hukum.
Sebab, dia meyakini bahwa Polda Jabar telah salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Load more