Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal segera berakhir dengan putusan majelis hakim.
Hakim Eman Sulaeman yang didapuk sebagai pengadil tunggal diminta agar memberi putusan sesuai dengan salah satu Asmaul Husna, yakni bijaksana.
"Semoga hakim ini dari Asmaul Husna Pak Eman, ya artinya bijaksana. Semoga Hakim Eman ini bijaksana dan apa pun putusannya kami siap untuk menerimanya," kata Marwan di tvOne, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, pihak Pegi telah menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan penetapan tersangka harus gugur demi hukum.
Sebab, dia meyakini bahwa Polda Jabar telah salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
"Ahli pihak kami sudah jelas kok saya tanya untuk ini bagaimana karena salah orangnya kan ini bukan Pegi yang yang DPO adalah Pegi Perong, sementara kami Pegi Setiawan. Bagaimana statusnya? Menurut ahli kami harus digugurkan tersangkanya harus digugurkan dan Pegi Setiawan harus dibebas dan kami bisa menunjukkan di berkas-berkas kami juga," jelasnya.
Selain itu, Marwan menuturkan pihaknya menyinggung perkataan Hakim Eman selama persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Adapun, Hakim Eman Sulaeman mengatakan putusan praperadilan itu bukan terbaik bagi pemohon, melainkan untuk Indonesia.
"Ya, kita lihat saja nanti apa keputusan dari hakim kita harus semua patuh. Saya yakin banget 99% Pegi Setiawan tak bersalah," ujarnya.
Dia mengatakan salah satu tanda-tanda Pegi Setiawan tak bersalah, yakni adanya bukti dan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.
Menurutnya, saksi yang dibawa pihaknya menunjukkan jelas keberadaan Pegi Setiawan yang berada di Bandung, bukan Cirebon.
"Yang malam itu kejadian perkara itu seperti si Bondol. Itu kan diantar oleh si Pegi Setiawan itu ke naik angkot," kata dia.(lgn)
Load more