"Ini mencari orang lho, bukan hanya cari nama, tapi cari sesuatu yang lengkap. Seseorang dibawa, dicek, gak cocok dikeluarkan. Cocok, dilanjutkan," ujarnya.
Hal ini karena, kata dia, kasus Vina ini sudah ada yang disidang, seharusnya ketika DPO sudah didapatkan, tinggal dilengkapi dengan berita acara penangkapan dan penahanan lalu dilimpahkan jaksa untuk disidangkan lagi. Bukan lagi mencari alat-alat bukti lagi.
Lalu, Oegroseno mempertanyakan kelengkapan saat menentukan Pegi sebagai DPO
"Menentukan DPO apakah sudah ada surat panggilan tersangka, orangtua sudah ada wawancara belum. ciri-cirinya.
Bukan DPO sudah dicari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya," bebernya.
Sebab ia menilai soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, barang bukti kartu keluarga, ijazah itu tidak nyambung.
"Kartu keluarga, surat-surat lainnya, bukan surat alat bukti dalam KUHAP. Surat itu biasanya dalam kasus pemalsuan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Munculnya dua nama DPO, Dani dan Andi dalam jawaban gugatan praperadilan itu terungkap saat kuasa hukum Polda Jabar membacakan kesaksian Jaya, terpidana yang sudah divonis seumur hidup.
Load more