"Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucapnya.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor R menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
"Disekap, disiksa dan di-plonco," ujar dia.
Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di kafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," ujarnya.
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, di pecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol. Bahkan, sampai disudut menggunakan arang rokok. Tercatat, ada dua puluh titik dibagian tubuhnya.
Padahal, kata Yusman, korban punya itikad baik untuk mencicil kerugian hingga lunas. Terbukti, dari total kerugian Rp 300 jutaan kini tinggal Rp 176 juta.
Load more