tvOnenews.com - Semakin terang benderang, Dedi Mulyadi menghadirkan salah satu saksi yang hadir pada detik-detik sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pernyataan saksi ini juga membantah pengakuan Aep.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina kembali jadi sorotan publik dalam beberapa waktu belakangan ini setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan Muhammad Risky Rudiana atau Eky yang merupakan pasangan kekasih, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor dan ditemukan di Flyover Talun.
Penampakan jembatan Talun, salah satu TKP kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Pritta Zega/tvoNe)
Jembatan talun itu sekarang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama 'Jembatan Vina' sebagai saksi bisu pembunuhan Vina pada 8 tahun yang lalu.
Sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.
Kemudian, setelah 8 tahun menjadi buron, pada Selasa (21/5/2024) lalu polisi berhasil menangkap satu tersangka DPO pembunuhan Vina yang bernama Pegi Setiawan alias Perong.
Meski telah ditangkap dan disebut sebagai otak pembunuhan Vina. Namun Pegi Setiawan alias Perong tersebut hingga saat ini masih membantah bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Load more