Merasa tak bersalah, hingga akhirnya pihak Pegi Setiawan mengajutkan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Pegi Setiawan karena Polda Jabar dianggap salah menangkap pelaku kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, terdapat sejumlah kesaksian yang menyebutkan bahwa pada Agustus 2016, saat terjadi tragedi pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Oleh karena itu, sidang praperadilan ini akan digelar agar masing-masing pihak, baik itu pihak Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar dapat sama-sama membuktikan kebenarannya.
Dedi Mulyadi membawa saksi di malam detik-detik pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Mantan orang nomor satu di Purwakarat itu sudah mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon dari awal sejak viral, bahkan dirinya melakukan wawancara khusus terhadap para pihak terkait, seperti keluarga korban Vina.
Bahkan, Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (27/2/2024) bersama ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan.
Baru-baru ini Dedi Mulyadi, politikus yang mendapat dukungan maju di Pilgub Jabar itu mewawancarai salah satu saksi yang sedang bersama para terdakwa di malam sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Rekan terpidana kasus Vina Cirebon memberi kesaksian soal Pegi Setiawan.
Indra Pratama (28), pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sempat minum miras oplosan, atau ciu dicampur kuku bima dan hemaviton bersama para terdakwa lainnya.
Load more