Setelah menantang dan tak masalah jika dilaporkan, Mat Rokim langsung melaporkannya ke Polres Lumajang keesokan hari.
Mengetahui dilaporkan, Muhamad Erik kembali datang menemui Mat Rokim. Kali ini hadir dengan merasa takut.
"Besoknya datang ke rumah sama bapaknya, karena dia takut. Dia tidak tahu hukum," sambungnya.
Kini, pihak kepolisian Lumajang telah menahan Muhammad Erik karena menikahi gadis di bawah umur tanpa izin.
Muhammad Erik pun dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwh)
Load more