Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Ponpes Hubbun Nabi Muhammad Lumajang yang menikah siri gadis santriwati usia 16 tahun tanpa izin ternyata pernah tantang orang tua korban.
Hal tersebut diceritakan ayah gadis santriwati berusia 16 tahun yang dinikahi siri pengurus ponpes tanpa izin itu.
Ayah sang gadis, Mat Rokim mengatakan dirinya baru tahu anaknya dinikahi siri setelah muncul isu kehamilan dari santriwati tersebut.
Setelah dikonfirmasi, ternyata anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun sudah menikah siri dengan seorang pengurus pondok pesantren bernama Muhamad Erik.
Mengetahui hal tersebut, Mat Rokim lalu langsung meminta agar Muhamad Erik menemuinya.
"Dipanggil dia lama mau ke tempatnya teman saya, saya tunggu kira-kira tiga jam," kata Mat Rokim, dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Minggu (7/7/2024).
Pada saat datang, Mat Rokim mengatakan Muhamad Erik hadir bersama ayahnya menggunakan kaca mata hitam.
Gaya si pengurus ponpes tersebut dinilai Mat Rokim terlihat sangat sombong.
"Setelah itu dia datang pakai kacamata hitam, sama ayahnya. Agak songong gitu," kata dia lagi.
Bukannya minta maaf, saat datang Muhamad Erik justru membela diri menggunakan dalil-dalil yang mengatakan pernikahan tetap sah walaupun tanpa wali.
"Sama saya tidak minta maaf malah dia nyatakan dalil-dalil yang nggak karuan itu," ujar Mat Rokim.
Selama sekitar setengah jam mereka berdiskusi, ternyata tidak mencapai kata sepakat.
Akhirnya Mat Rokim mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernikahan siri tanpa izin yang melibatkan anaknya itu.
"Saya tidak keras. Kalau gitu saya menempuh jalur hukum. Dia bilang ya nggak papa, nantang," kata Mat Rokim, menceritakan ulang kejadian pertemuannya.
Setelah menantang dan tak masalah jika dilaporkan, Mat Rokim langsung melaporkannya ke Polres Lumajang keesokan hari.
Mengetahui dilaporkan, Muhamad Erik kembali datang menemui Mat Rokim. Kali ini hadir dengan merasa takut.
"Besoknya datang ke rumah sama bapaknya, karena dia takut. Dia tidak tahu hukum," sambungnya.
Kini, pihak kepolisian Lumajang telah menahan Muhammad Erik karena menikahi gadis di bawah umur tanpa izin.
Muhammad Erik pun dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwh)
Load more