Jakarta, tvOnenews.com - Tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuai reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Buntut kasus tindak asusila ini, Hasyim Asy'ari terpaksa harus dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada tanggal 3 Juli 2024 lalu.
DKPP membeberkan fakta dalam persidangan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak susila terhadap seorang perempuan yang juga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, pada Rabu (3/7/2024) lalu.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," kata Jokowi saat ditemui di Bulukumba, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi juga memastikan bahwa penyelenggaran Pilkada akan tetap berjalan jujur dan adil.
"Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar, nantinya jujur dan adil," pungkasnya.
Skandal asusila Hasyim Asy'ari telah menjadi sorotan publik sepanjang pekan ini.
Awalnya Hasyim Asy'ari diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Hasyim diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan susila pada anggota PPLN.(muu)
Load more