Jakarta, tvOnenews.com - Korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yakni CAT mengaku masih bimbang melanjutkan kasus ini ke ranah hukum atau tidak?
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum CAT Maria Dianita, Sabtu (7/7/2024).
Menurut Maria hal itu karena kliennya masih dalam masa pemulihan kondisi psikis yang terguncang akibat kasus ini.
Marian menyebut CAT masih trauma sehingga harus mendapat pendampingan psikolog atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"Trauma atas perbuatan HA (Hasyim Asy'ari) terkait dugaan adanya kekerasan seksual dan tipu muslihat, penyalahgunaan wewenangnya termasuk informasi tidak jujur kepada klien kami selama 7-8 bulan," tutur
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
DKPP membeberkan fakta bahwa Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kota Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Bahkan Hasyim Asy'ari terbukti lakukan tindak asusila terhadap korban berinisial C.
Ketua KPU merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya di hotel tempatnya menginap i Den Haag Belanda.
Bahkan setelah berhubungan badan, korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada area reproduksinya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Petalolo beberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait pemecatan Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan kepada korban berinisial C di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Bahkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengobral janji manis dengan menjanjikan akan menikahi korban.
"Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (korban) bahwa teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan," kata Ratna dalam sidang, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ratna hal itu terjadi saat Hasyim bertolak ke Belanda dalam agenda kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag pada tanggal 2-7 Oktober 2023.
Pada kegiatan tersebut Hasyim hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Falk Amsterdam Belanda.
"Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya," katanya.
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," tambahnya.
Ratna mengatakan, pada awalnya korban terus menolak, namun Hasyim terus memaksa korban untuk melakukan hubungan badan hingga pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.
"Dalam sidang pemeriksaan pengadu menyatakan setelah kejadian (hubungan adan) tersebut seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik (di area reproduksi korban)," ujarnya. (muu)
Load more