"Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah, di situ ketahuan," jelasnya.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024.
Namun, terlapor R menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
"Disekap, disiksa dan di-plonco," paparnya.
Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri, tetapi rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di kafe. Jadi, setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," jelasnya.
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis, lantaran keponakannya dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol.
Load more