tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik. Ia dilaporkan oleh Cindra Aditi Tejakinkin yang menjadi korban tindakan asusilanya.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dilakukannya pada 3 Oktober 2023. Kala itu ia memaksa Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag untuk berhubungan badan dengannya.
"Memutuskan, mengambulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," jelas Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Load more