Selama menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim tampaknya punya gaji yang besar. Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Ketua KPU dan anggota di level pusat maupun daerah akan mendapatkan uang kehormatan atau gaji dan fasilitas.
Besaran gaji itu belum termasuk fasilitas-fasilitas lain yang ia dapatkan, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, Kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Total harta kekayaan yang dimiliki Hasyim Asy'ari juga tak main-main. Menurut data yang dikutip dari laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, eks Ketua KPU tersebut memiliki total kekayaan sebesar Rp.9.596.000.000 atau Rp9,5 miliar.
Load more