tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik. Ia dilaporkan oleh Cindra Aditi Tejakinkin yang menjadi korban tindakan asusilanya.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dilakukannya pada 3 Oktober 2023. Kala itu ia memaksa Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag untuk berhubungan badan dengannya.
"Memutuskan, mengambulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," jelas Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Dimabuk asmara, Hasyim lantas memberikan rayuan maut dan melontarkan janji-janji manisnya pada Cindra Aditi Tejakinkin. Lewat pernyataan tertulisnya kepada korban, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra.
Selain itu, ia juga menjanjikan sejumlah fasilitas istimewa bernilai fantastis, seperti membiayai tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta sebesar Rp30 juta tiap bulan hingga mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama Cindra.
Bahkan, demi makin meyakinkan korbannya, Hasyim siap membayar denda sebesar Rp4 miliar kepada korbannya, jika tak mampu memenuhi sejumlah janji yang telah diumbarnya tadi. Hal itu juga turut dibacakan dalam putusan DKPP.
"Teradu menyatakan apabila pernyataan itu tak dipenuhi maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar dendan yang disepakati yakni sebesar Rp4 miliar yang dibayar secara dicicil selama 4 tahun," tulis surat Hasyim yang dicantumkan dalam putusan DKPP.
Melihat sejumlah janji manis untuk Cindra Aditi Tejakinkin yang punya nominal fantastis, lantas berapa sebenarnya gaji Hasyim Asy'ari?
Cindra Aditi Tejakinkin (kiri) dan Hasyim Asy'ari (kanan). Sumber: tvOne.
Selama menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim tampaknya punya gaji yang besar. Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Ketua KPU dan anggota di level pusat maupun daerah akan mendapatkan uang kehormatan atau gaji dan fasilitas.
Besaran gaji itu belum termasuk fasilitas-fasilitas lain yang ia dapatkan, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, Kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Total harta kekayaan yang dimiliki Hasyim Asy'ari juga tak main-main. Menurut data yang dikutip dari laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, eks Ketua KPU tersebut memiliki total kekayaan sebesar Rp.9.596.000.000 atau Rp9,5 miliar.
Sebagian besar kekayaan itu berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Semarang, Kudus, hingga Pati dengan nilainya yang mencapai Rp7,3 miliar.
Kekayaan Hasyim juga melonjak pesat dalam waktu 3 tahun saja. Dalam catatan LHKPN periode 31 Desember 2020, saat masih menjabata sebagai Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari memiliki total kekayaan sebesar Rp7,6 miliar atau tepatnya Rp7.677.000.000.
Dikomparasikan dengan laporan LHKPN terkini, yakni di tahun 2023, maka dalam kurun waktu 3 tahun kekayaan Hasyim Asy'ari mengalami kenaikan hampir Rp2 miliar.
(ism)
Load more