Tim hukum Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tentunya setelah kita kaji semuanya, kami tolak," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan lat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan.
"Kesimpulan kami saja, kami minta agar tersangkanya Pegi Setiawan digugurkan, sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli memang harus digugurkan dan dibebaskan intinya ke sana," kata kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi, di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Optimisme juga disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin.
Load more