Jakarta, tvOnenews.com - Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan besok lewat putusan sidang praperadilan kasus kematian Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Bagaimana peluang Pegi Setiawan? Apakah gugatan Pegi Setiawan akan dikabulkan? atau malah ditolak oleh hakim?
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki tahap akhir pada Jumat (5/7/2024) lalu.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar telah menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim.
Tim kuasa hukum Polda Jabar bersikukuh menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang disampaikan sidang praperadilan.
Sementara tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar gagal membuktikan Pegi Setiawan adalah Perong pembunuhan Vina dan Eky.
Tim hukum Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tentunya setelah kita kaji semuanya, kami tolak," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan lat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan.
"Kesimpulan kami saja, kami minta agar tersangkanya Pegi Setiawan digugurkan, sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli memang harus digugurkan dan dibebaskan intinya ke sana," kata kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi, di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Optimisme juga disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin.
"Berangkat dari keyakinan kami dan dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan baik ali, saksi fakta, kemudian bukti surat semuanya, menurut hemat kami tidak ada alasan untuk hal ini tidak dikabulkan," tuturnya, Minggu (7/7/2024).
"Kami pastikan, permohonan kami diterima untuk seluruhnya," tambahnya.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan akta di persidangan alat bukti yang diklaim oleh pihak Polda Jabar tidak terjadi persesuaian.
"Alat bukti satu dengan alat bukti lainnya tidak terjadi persesuaian," katanya kepada tvOne.
"Harusnya pihak termohon (Polda Jabar) pada saat sidang pembuktian menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguntungkan atau dalil yang disampaikan oleh pihak termohon yang mana Pegi Setiawan adalah Pegi Perong," tuturnya.
Menurutnya Berita Acara Perkara (BAP) yang diajukan Polda Jabar sebagai alat bukti bukanlah alat bukti.
"Berkaitan dengan lat bukti rapor dan ijazah milik Pegi Setiawan tidak perlu dibuktikan lagi karena itu adalah milik Pegi Setiawan 100 persen. Tapi kemudian pertanyaannya apakah ada kaitannya dengan Pegi Perong. Kami katakan fakta persidangan mengatakan itu sama sekali tidak ada kaitannya," tuturnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak gentar dengan sejumlah alat bukti yang dimiliki Polda Jabar.
"Manakala seluruh lat bukti itu tidak ada persesuaian maka kita tidak bisa katakan bahwa penetapan tersangka terhadap egi Setiawan adalah sah. Tidak bisa kita katakan itu, karena faktanya tidak memiliki alat bukti yang berkesesuaian," bebernya.
Insank menegaskan Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Hal itu diperkuat dengan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.
"Sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan dulu sebagai tersangka, kemudian dicocok-cocokan dicarikan alat bukti. Tapi alhamdulillah alat bukti yang disampaikan oleh termohon tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan," pungkasnya.(muu)
Load more