Jakarta, tvOnenews.com - Memilukan nasib pensiunan guru TK di Jambi, bernama Asniati. Pasalnya, ia diminta kembalikan uang Rp75 juta dari kelebihan gaji.
Sontak, kasus ini pun viral di media sosial hingga mengundang reaksi komentar netizen dan menyita perhatian Polda Jambi.
Menyikapi kasus ini, Polda Jambi langsung turun tangan melalui Tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Di mana tim tersebut mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (5/7/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin mengatakan, pihaknya sedang mencari akar masalah dari kasus ini.
"Benar, Tim Subdit III yang ke BKD Muaro Jambi untuk mencari akar permasalahan kejadian ini," ujarnya.
Amin menerangkan, Polda Jambi turun tangan karena terkait keuangan negara. Polda Jambi belum mau mengungkapkan detail hasil dari kedatangannya tersebut.
Load more