Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya sebut Polda Jabar melakukan kesalahan fatal, salah satunya penyidik bertindak tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Namun, Pengacara Pegi Setiawan Imanullah juga yakin hakim tunggal praperadilan akan mengabulkan permohonan alias Pegi Setiawan dinyatakan bukan pelaku pembunuhan kasus Vina Cirebon.
“Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik,” ujar Imanullah di Cirebon, pada Minggu (7/7/2024).
Sebelumnya dia katakan, pihaknya sudah melakukan kerja keras, baik dari awal sidang Praperadilan pertama hingga saat ini.
Hal ini tak lain untuk membuktikan bahwa Pegi tak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, ia juga beberkan, bahwa pihaknya mengambil kesimpulan dari sidang Praperadilan, yakni sebelas analisa.
"Di mana 11 analisa hukum ini untuk majelis hakim mempertimbangkan dan memutuskan dalam keputusan pada Praperadilan hari Senin (8/7) esok," katanya.
Load more