Ia juga mengungkapkan adanya kesalahan besar Polda Jabar dan hal ini membuat Pegi tidak bersalah.
"Kesalahan besar itu, pihak penyidik tidak menggunakan SOP dalam penyidikan dan mencari sebuah kebenaran."
"Artinya, sudah tidak menggunakan pasal 184, yang mana SOP satu contohnya seperti pemanggilan tersangka, menahanan, penyitaan barang bukti dan masih banyak dilanggar oleh penyidik," jelasnya.
Jadi, ini merupakan prosedur yang sangat fatal dan penyidik tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Dan berakibat Pegi Setiawan ditangkap, dan seharunya ditangkap Pegi Perong, bukan Pegi Setiawan," ujarnya.
"Bahkan, Pegi klien kami yang ditangkap bukan pegi yang memiliki masalah dan terlibat hukum apapun," pungkasnya.
Load more