"Kami pastikan, permohonan kami diterima untuk seluruhnya," tambahnya.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan akta di persidangan alat bukti yang diklaim oleh pihak Polda Jabar tidak terjadi persesuaian.
"Alat bukti satu dengan alat bukti lainnya tidak terjadi persesuaian," katanya kepada tvOne. (aag)
Load more