Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal segera ditentukan terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Kubu Pegi Setiawan berkeyakinan bahwa majelis hakim bakal mengabulkan gugatan praperadilan, sementara Polda Jabar tetap pada pendirian penetapan tersangka.
Menurutnya, Pegi Setiawan berpeluang besar lolos dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyebutkan ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) soal bentuk tato.
"Bentuk fisiknya ya bahwa yang namanya Pegi itu ya umpamanya di dalam putusan pengadilan itu digambarkan rambutnya keriting, kemudian ada bekas tato yang katanya dihilangkan melalui digosok," kata Abdul Fickar kepada tvOne, Minggu (7/7/2024).
Abdul menjelaskan bekas tato yang disebutkan dalam berkas DPO tersebut tidak terbukti terhadap Pegi Setiawan.
Load more