Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan tilang manual yang dilakukan oleh polisi di jalan raya hanya untuk beberapa kategori pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa penilangan secara manual dikhususkan untuk pelanggaran yang masuk dalam kategori membahayakan orang lain atau menyebabkan kecelakaan.
"Jadi penilangan dilakukan khusus manual itu yang betul-betul penyebab kecelakaan. Itu yang akan kita maksimalkan," ucap Latif, dikutip Minggu (7/7/2024).
Selain dari pelanggaran itu, menurut Latif, penilangan tetap dilakukan secara elektronik.
Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga melanggar aturan ganjil genap.
"Iya tentunya kan kita melihat porsinya gitu, dilihat kondisinya bagaimana, situasi di lapangan," ujar dia.
Load more