"Manakala seluruh lat bukti itu tidak ada persesuaian maka kita tidak bisa katakan bahwa penetapan tersangka terhadap egi Setiawan adalah sah. Tidak bisa kita katakan itu, karena faktanya tidak memiliki alat bukti yang berkesesuaian," bebernya.
Insank menegaskan Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Hal itu diperkuat dengan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.
"Sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan dulu sebagai tersangka, kemudian dicocok-cocokan dicarikan alat bukti. Tapi alhamdulillah alat bukti yang disampaikan oleh termohon tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan," pungkasnya.(muu)
Load more