Akan tetapi, dia beranggapan bahwa hakim akan mempertimbangkan bukti yang disajikan penyidik Polda Jabar.
"Kan, kalau dari pihak kuasa hukum kan mengatakan bahwa itu salah tangkap dan sebagainya. Itu buktinya enggak kualitas alat bukti apa kayak gitu dan sebagainya itu kalau menurut pertimbangan saya Pendapat saya ya, Hakim enggak akan melihat itu. Hakim hanya akan melihat menilai ini bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik ini," paparnya.
Sementara itu, dia beranggapan hakim praperadilan tidak akan menilai bahwa Pegi Setiawan ialah terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Aryanto mengatakan bahwa hakim hanya akan menilai penetapan tersanagka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar sesuai prosedur atau tidak.
"Dari puluhan kan buktin yang yang ada itu kira-kira cukup enggak? Sudah cukup, dua minimal dua untuk menentukan Pegi sebagai tersangka itu aja bukan Pegi sebagai apa terdakwa yang karena membunuh dan sebagainya," kata dia.
"Sehingga hasilnya bukti-buktinya harus ada relevan dengan yang tidak dakwakan hakim hanya akan menilai kok itu nanti ini oh menurut saya sih keterangan ini sudah cukup gitu ini," tambahnya.
Aryanto mengatakan dirinya berkeyakinan hakim yang akan memutus praperadilan Pegi Setiawan akan objektif sesuai dengan alat bukti.
Dia beranggapan bahwa hakim akan memutus dengan adil perkara tersebut.
"Jadi itu kira-kira prediksi saya ya jadi saya menilai ini apa pra peradilan ini Hakim akan tetap kepada prinsip bahwa pra peradilan itu hanya memutus mengenai masalah sah atau tidaknya penentuan Pegi sebagai tersangka karena memang yang di dimohonkan itu gitu," imbuhnya.
Pegi Setiawan bisa lolos dari hukum
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi jalannya praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, Pegi Setiawan berpeluang besar lolos dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyebutkan ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) soal bentuk tato.
Load more