"Bentuk fisiknya ya bahwa yang namanya Pegi itu ya umpamanya di dalam putusan pengadilan itu digambarkan rambutnya keriting, kemudian ada bekas tato yang katanya dihilangkan melalui digosok," kata Abdul Fickar kepada tvOne, Minggu (7/7/2024).
Abdul menjelaskan bekas tato yang disebutkan dalam berkas DPO tersebut tidak terbukti terhadap Pegi Setiawan.
Sebab, dia menekankan untuk menghapus tato, pasti meninggalkan bekas.
Sementara itu, tubuh Pegi Setiawan tidak terlihat adanaya bekas penghapusan tato.
"Padahal secanggih apapun menghilangkan tato ya itu pasti bekasnya pasti ada gitu loh. Nah itu polisi alasannya sudah pakai alat sedemikian rupa begitu," jelasnya.
Selain itu, dia menyinggung rumah sakit Indonesia yang belum bisa menghapus tato tanpa meninggalkan bekas.
Hal itu dikatakan Abdul Fickar menyinggung pekerjaan Pegi Setiawan yang tidak memungkinkan melakukan operasi menghilangkan tato.
Load more