Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia.
Dia mengatakan majelis hakim akan menentukan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
"Saya melihat putusan ini nanti bagaimana itu nanti tertuang kepada bapak Hakim. Bapak Hakim itu di sini memutuskannya hanya akan menentukan apakah tindakan penyidik selama ini yang diuraikan itu ya," kata Aryanto kepada tvOne dilansir Minggu (7/7/2024).
Aryanto menjelaskan penyidik Polda Jabar telah menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurutnya, majelis hakim akan menilai tindakan penyidik Polda Jabar mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
"Penyidik kemarin menerangkan, 'Ini loh saya kerjakan mulai dari manggil apa nangkap, kemudian bagaimana proses kita menangkap, kita meyakinkan bahwa itu memang tersangka'. Itu sudah diuraikan gitu," jelasnya.
Meski demikian, pihak Pegi Setiawan tetap berkeyakinan bahwa penangkapan Pegi Setiawan cacat prosedural, karena salah tangkap.
Akan tetapi, dia beranggapan bahwa hakim akan mempertimbangkan bukti yang disajikan penyidik Polda Jabar.
"Kan, kalau dari pihak kuasa hukum kan mengatakan bahwa itu salah tangkap dan sebagainya. Itu buktinya enggak kualitas alat bukti apa kayak gitu dan sebagainya itu kalau menurut pertimbangan saya Pendapat saya ya, Hakim enggak akan melihat itu. Hakim hanya akan melihat menilai ini bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik ini," paparnya.
Sementara itu, dia beranggapan hakim praperadilan tidak akan menilai bahwa Pegi Setiawan ialah terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Aryanto mengatakan bahwa hakim hanya akan menilai penetapan tersanagka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar sesuai prosedur atau tidak.
"Dari puluhan kan buktin yang yang ada itu kira-kira cukup enggak? Sudah cukup, dua minimal dua untuk menentukan Pegi sebagai tersangka itu aja bukan Pegi sebagai apa terdakwa yang karena membunuh dan sebagainya," kata dia.
"Sehingga hasilnya bukti-buktinya harus ada relevan dengan yang tidak dakwakan hakim hanya akan menilai kok itu nanti ini oh menurut saya sih keterangan ini sudah cukup gitu ini," tambahnya.
Aryanto mengatakan dirinya berkeyakinan hakim yang akan memutus praperadilan Pegi Setiawan akan objektif sesuai dengan alat bukti.
Dia beranggapan bahwa hakim akan memutus dengan adil perkara tersebut.
"Jadi itu kira-kira prediksi saya ya jadi saya menilai ini apa pra peradilan ini Hakim akan tetap kepada prinsip bahwa pra peradilan itu hanya memutus mengenai masalah sah atau tidaknya penentuan Pegi sebagai tersangka karena memang yang di dimohonkan itu gitu," imbuhnya.
Pegi Setiawan bisa lolos dari hukum
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar turut menanggapi jalannya praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, Pegi Setiawan berpeluang besar lolos dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyebutkan ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) soal bentuk tato.
"Bentuk fisiknya ya bahwa yang namanya Pegi itu ya umpamanya di dalam putusan pengadilan itu digambarkan rambutnya keriting, kemudian ada bekas tato yang katanya dihilangkan melalui digosok," kata Abdul Fickar kepada tvOne, Minggu (7/7/2024).
Abdul menjelaskan bekas tato yang disebutkan dalam berkas DPO tersebut tidak terbukti terhadap Pegi Setiawan.
Sebab, dia menekankan untuk menghapus tato, pasti meninggalkan bekas.
Sementara itu, tubuh Pegi Setiawan tidak terlihat adanaya bekas penghapusan tato.
"Padahal secanggih apapun menghilangkan tato ya itu pasti bekasnya pasti ada gitu loh. Nah itu polisi alasannya sudah pakai alat sedemikian rupa begitu," jelasnya.
Selain itu, dia menyinggung rumah sakit Indonesia yang belum bisa menghapus tato tanpa meninggalkan bekas.
Hal itu dikatakan Abdul Fickar menyinggung pekerjaan Pegi Setiawan yang tidak memungkinkan melakukan operasi menghilangkan tato.
"Menurut saya sih di Indonesia ini belum ada rumah sakit yang bisa menghilangkan itu dia harus pergi ke Singapura gitu. Nah, boro-boro kan Pegi cuman pegawai bangunan aja pekerja bangunan aja boro-boro menghilangkan tato ke Singapura gitu," kata dia.
Dengan demikian, dia menilai ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan sudah berbeda.
Menurutnya, kondisi itu bisa memperkuat putusan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan.
"Jadi, menurut saya itu tidak logik gitu. Jadi tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik yang diputuskan oleh pengadilan. Karena itu menurut saya kansnya cukup cukup besar gitu ya," ucapnya.
"Praperadilan itu menyatakan bahwa Pegi yang sesungguhnya bukan ini, ya menjadi error in persona. Jadi, salah orang," imbuhnya.(lgn)
Load more