Lalu Ketua DPRD Jambi itu meminta Pemkab Muaro Jambi segera menyelesaikan persoalan tersebut. Edi juga mengaku siap membayarkan uang Rp 75 juta itu ke negara.
"Pemkab saya minta harus selesaikan masalah ini, jelas ini kelalaian dari pihak Pemkab, bukan ibu guru Asniati. Tetapi kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, Asniati diketahui merupakan pensiunan guru TK. Dia mengaku diminta mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.
Kasus ini bermula karena adanya persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta tersebut diketahui merupakan uang kelebihan bayar.
Asniati diketahui harus pensiun sebagai ASN guru TK di usia 58 tahun.
Namun, selama usia 58 tahun ia belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun. (aag)
Load more