Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) terus mengundang kontroversi usai digelarnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Belakangan, publik pun tak luput menyorot jalannya sidang praperadilan antar kubu Pegi Setiawan dengan Polda Jabar tersebut.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akan memutuskan hasil sidang praperadilan tersebut pada Senin (8/7/2024).
Menjelang detik-detik putusan praperaadilan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji pun angkat bicara.
"Jadi ada dua nanti, satu yang digugat itu bahwa yang ditangkap ini eror and personal bukan Pegi yang Sebagai aman yang disebutkan dalam putusan pengadilan," kata Susno dikutip dari YouTube Inews, Jakarta, Minggu (7/7/2024).
"Yang kedua syarat daripada penangkapanya tidak memenuhi dua alat bukti. Karena syarat penangkapan tidak memenuhi dua alat bukti, tentunya syarat penahanan tidak benar, maka syarat untuk menentukan tersangka tidak benar juga," sambungnya.
Susno mengungkap syarat menetapkan Pegi Setiawan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tak memenuhi syarat yang diatur.
Sehingga kubu Pegi Setiawan pun dapat berkeyakinan menang pada sidang praperadilan yang telah berlangsung pada sepekan terakhir.
"Waktu Kadiv Humas mengatakan bahwa saksinya sudah diperiksa 78 kalau enggak salah. Tarulah kita anggap 17 atau 18 memberatkan, tapi sisanya 60 bertentangan, 17 lawan ini. Jangankan 17, satu saja enggak sama maka lemah tanpa didukung alat bukti lain," katanya.
Secara terang-terangan, Susno Duadji menaruh rasa curiga terhadap saksi Aep sebagai pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Rasa curiga yang disampaikan Susno Duadji didasari keterangan Aep yang mengetahui secara gamblang insiden pemerkosaan dan pemenuhan tersebut.
Hal itulah yang mendasari ayah Eky yakni Iptu Rudiana memburu ke-11 pelaku kasus pembunuhan pada 2016 silam.
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tuh 11 (tersangka-red) ini, kasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya, jangan-jangan si Aep pelakukanya, kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan enggak lari, bisa jadi Aep pelakunya," ungkapnya.
Tak hanya sampai di situ, Susno Duadji turut meminta kepolisian memeriksa saksi lain yakni Dede dan Melmel.
Pasalnya, kedua orang itu juga turut mengetahui secara pasti peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga berujung penetapan 11 pelakunya.
"Ini yang harus diperiksa," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat menangkap sosok Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama.
Usai penangkapan Pegi Setiawan, Polda Jabar secara mengejutkan menghapus dua DPO lainnya yang dinilai sosok fiktif. (raa)
Load more