Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal memberi putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Lantas, banyak pihak yang menyorot hasil dari sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang telah berjalan sepekan terakhir.
Dalam berjalannya sidang tersebut, antar kedua kubu yakni kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat saling adu bukti dalam penetapan tersangka tersebut.
Bahkan dalam sidang tersebut pun menghasilkan sejumlah bukti baru yang didapati dari penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh polisi.
Muchtar Effendy selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan pun mewanti-wanti Majelis Hakim PN Bandung dalam putusannya.
Menurutnya jika gugatan Pegi Setiawan tak dikabulkan Majelis Hakim membuat rusak penegakkan hukum di Indonesia.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi," kata Muchtar kepada awak media, Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Load more