Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal memberi putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Lantas, banyak pihak yang menyorot hasil dari sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang telah berjalan sepekan terakhir.
Dalam berjalannya sidang tersebut, antar kedua kubu yakni kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat saling adu bukti dalam penetapan tersangka tersebut.
Bahkan dalam sidang tersebut pun menghasilkan sejumlah bukti baru yang didapati dari penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh polisi.
Muchtar Effendy selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan pun mewanti-wanti Majelis Hakim PN Bandung dalam putusannya.
Menurutnya jika gugatan Pegi Setiawan tak dikabulkan Majelis Hakim membuat rusak penegakkan hukum di Indonesia.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi," kata Muchtar kepada awak media, Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Muchtar menuturkan kubunya optimis jika Pegi Setiawan bukanlah pelaku dari aksi pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu ditengarai sejumlah bukti dan saksi yang dimiliki kubu Pegi Setiawan untuk menepis tuduhan yang dilayangkan kepolisian.
"Kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa kalau praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," jelas Muchtar.
"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap menang saja tiba-tiba menjadi tidak menang," sambungnya.
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.
Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka. (raa)
Load more