Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terjadwal memberi putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Lantas putusan pengadilan terhadap Pegi Setiawan pun dinanti publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji turut menyorot jalannya persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Ia mengaku banyak hal janggal yang didpatinya selama proses penyidikan hingga Praperadilan yang berlangsung sepekan terkahir kemarin.
Menurutnya kejanggalan didapat dari minimnya bukti yang mampu menunjukkan jika Pegi Setiawan merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016 silam.
"Terkecuali penyidik menunjukkan sesuatu yang belum kita lihat, misalnya ada sidik jari, ada laboratorium, ada hape, ada CCTV, ada segala macam dan itu menyatakan adalah Pegi pelaku.Darah korban ada di Pegi, sperma Pegi ada di Vina," kata Susno Duadji dikutip dari YouTube Inews pada Minggu (7/7/2024).
Tak hanya itu, Susno Duadji meminta penyidik secara transparan memberi bukti adanya keterlibatan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.
Load more