Lanjutnya menjelaskan, dalams setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban.
Kemudian ia juga menilai, berbagai kemungkinan dapat terjadi kepada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi.
Tak hanya Mike yang mendukung, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut mendukung jika Cindra menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Walaupun begitu, dia juga ingatkan, bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan delik aduan, di mana korban harus sukarela melaporkan kasusnya.
"Mungkin pelaporan agak sulit dilakukan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya masalah teknis ini bisa dimudahkan oleh pemerintah Indonesia," bebernya.
Bahkan Kanti meminta agar anggota KPU pengganti Hasyim mendatang dipastikan tidak pernah terlibat kasus serupa.
Load more