Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
Hal itu dikatakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman.
Selain itu, Eman juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak dipulihkan kedudukan hingga harkat serta martabatnya usai status tersangkanya diputuskan tidak sah.
Load more