Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
Hal itu dikatakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman.
Selain itu, Eman juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak dipulihkan kedudukan hingga harkat serta martabatnya usai status tersangkanya diputuskan tidak sah.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujar Eman.
Diketahui, sidang praperadilan kasus tersebut sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Kemudian, satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Selanjutnya, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. (dpi)
Load more