Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat merespons soal hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tetap patuh pada putusan hakim tersebut.
Selain itu, Polda Jabar bakal menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang disampaikan hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi kepada wartawan usai sidang tersebut, Senin (8/7).
Nurhadi menambahkan bahwa pihaknya juga baka berkoordinasi dengan penyidik apakah bakal melakukan upaya hukum lanjutan terkait hasil putusan hakim atau tidak.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ujar Nurhadi.
Load more