Adapun ganti rugi itu dibagi menjadi dua jenis yakni materil dan immateril.
Ganti rugi materil berkaitan dengan kerugian materi, misalnya adalah gaji Pegi dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Selama ditahan sejak Mei 2024 lalu, pria 27 tahun tersebut tentunya tidak bisa bekerja hingga hampir dua bulan.
Kerugian materil nantinya kemungkinan berkaitan dengan pengupahan selama dirinya tidak bekerja tersebut.
Sementara itu, ada pula kerugian immateril yang berkaitan dengan nama baik dan rasa malu telah dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Toni sebelumnya juga menegaskan bahwa kerugian immateril ini tidak memiliki batasan sehingga untuk angka tepat kerugiannya harus didiskusikan lebih lanjut.
Sebelumnya, hakim Eman Sulaeman menolak semua alasan dari Polda Jabar soal penetapan DPO dan penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan.
Load more