Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengomentari soal Pegi Setiawan yang telah diputuskan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Meski Pegi sudah bisa menghirup udara bebas, Reza mengatakan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky belum tuntas.
Menurut Reza, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang jadi otak pembunuhan Vina itu bisa berimplikasi terhadap nasib seluruh terpidana kasus tersebut lainnya.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com, Senin (8/7).
Selain soal kerja scientific Polda Jabar terkait DNA hingga CCTV, Reza mencatat ada hal yang belum pernah diangkat dalam kasus tersebut, yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.
"Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujar Reza.
Reza pun memiliki firasat bahwa Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak yang ada di jembatan pada malam penemuan tubuh Vina dan Eky.
"Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," ujar Reza.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman. (dpi)
Load more