Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.
Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tak memenuhi syarat yang diatur.
Sehingga kubu Pegi Setiawan pun dapat berkeyakinan menang pada sidang praperadilan yang telah berlangsung pada sepekan terakhir.
"Waktu Kadiv Humas mengatakan bahwa saksinya sudah diperiksa 78 kalau enggak salah. Tarulah kita anggap 17 atau 18 memberatkan, tapi sisanya 60 bertentangan, 17 lawan ini. Jangankan 17, satu saja enggak sama maka lemah tanpa didukung alat bukti lain," katanya.
Secara terang-terangan, Susno Duadji menaruh rasa curiga terhadap saksi Aep sebagai pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Rasa curiga yang disampaikan Susno Duadji didasari keterangan Aep yang mengetahui secara gamblang insiden pemerkosaan dan pemenuhan tersebut.
Hal itulah yang mendasari ayah Eky yakni Iptu Rudiana memburu ke-11 pelaku kasus pembunuhan pada 2016 silam.
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tuh 11 (tersangka-red) ini, kasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya, jangan-jangan si Aep pelakukanya, kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan enggak lari, bisa jadi Aep pelakunya," ungkapnya.
Tak hanya sampai di situ, Susno Duadji turut meminta kepolisian memeriksa saksi lain yakni Dede dan Melmel.
Pasalnya, kedua orang itu juga turut mengetahui secara pasti peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga berujung penetapan 11 pelakunya.
"Ini yang harus diperiksa," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat menangkap sosok Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama.
Usai penangkapan Pegi Setiawan, Polda Jabar secara mengejutkan menghapus dua DPO lainnya yang dinilai sosok fiktif. (raa)
Load more