Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tersaji usai putusan hasil sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan tersebut sejumlah bukti terbantahkan hingga akhirnya Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis tidak sah penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di PN Bandung.
Menurutnya tak satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham pun merespon putusan PN Bandung terkait tidak sahnya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Load more