Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menyatakan vaksinasi penguat atau booster yang diberikan pemerintah secara gratis untuk meningkatkan proteksi individu dari risiko penularan varian baru Covid-19 tidak bersifat wajib.
"Ini kan (booster) tidak wajib, artinya pemberian vaksinasi tambahan untuk meningkatkan proteksi dari individu sebab melihat adanya varian baru juga," kata Siti Nadia Tarmizi saat hadir secara virtual di Instagram Liputan6.SCTV yang diikuti di Jakarta, Kamis (13/1).
Nadia mengatakan saat ini muncul informasi adanya penurunan efikasi vaksin secara alamiah sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan dan menyediakan vaksin booster. Kebijakan pemerintah menggratiskan vaksin dosis ketiga itu untuk memastikan agar masyarakat bisa mengakses layanan sehingga upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dalam diselesaikan dengan baik.
Acara bertajuk "Vaksin Booster Hadir, Covid-19 Minggir" itu juga menghadirkan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, yang menjelaskan dua hal mengapa vaksin booster di Indonesia bersifat tidak wajib.
"Pertama, pemerintah harus menuntaskan dulu vaksinasi dosis lengkap. Ini selaras dengan yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa yang wajib memperoleh vaksin booster adalah masyarakat dengan imunokompromais (kondisi kesehatan yang rentan)," katanya.
Hal kedua, kata Dicky, ada kepedulian pemerintah Indonesia dalam merespons pemberian perlindungan kepada masyarakat dari kehadiran varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang saat ini muncul.
"Bahwa di era Omicron dan Delta ini kita mengejar cakupan vaksinasi secara pararel yang dua dosis di luar Jawa-Bali, termasuk melindungi kelompok yang rawan dari sisi pekerjaan dan kondisi tubuh, antara lain lansia," katanya.
Load more